Cara Masyarakat Adat Alas Menjaga Alamnya
Potret Pemamanen Suku Alas tahun 1904 COLLECTIE TROPEN MUSEUM |
AEFARLAVA- Di kabupaten Aceh
Tenggara, Suku Alas hidup berdampingan dengan 11 etnis lainnya (Gayo,Batak,Karo,Pakpak,Aceh,Singkil,Minangkabau,Mandailing,Jawa,Sunda,Melayu).
Walaupun memiliki keanekaragaman dari segi etnis dan agama, di tanoh Alas tidak pernah terjadi konflik bernuansa SARA. Inilah yang membuat wilayah perbukitan di daerah Aceh Tenggara terkesan damai dan asri. Menyatu dalam keberagaman.
Walaupun memiliki keanekaragaman dari segi etnis dan agama, di tanoh Alas tidak pernah terjadi konflik bernuansa SARA. Inilah yang membuat wilayah perbukitan di daerah Aceh Tenggara terkesan damai dan asri. Menyatu dalam keberagaman.
Beragamnya kehidupan di tanah Alas, malah menjadi keunikan tersendiri di
wilayah Aceh Tenggara. Menjadikan kehidupan di setiap elemen masyarakat
penuh warna dan bervariasi. Di Alas, perbedaan setiap unsur kebudayaan
masyarakatnya saling berbaur dan saling mempengaruhi antara satu
kebudayaan dengan kebudayaan lain.
Atas dasar genealogi, kehadiran berbagai etnis di tanah Alas
menjelaskan, bahwa tidak ada satu orang pun yang dapat hidup dan berdiri
sendiri. Begitu juga dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di
kabupaten ini. Semua pihak perlu terlibat baik secara langsung maupun
tidak. Keberagaman suku dan keyakinan akan menjadikan keunikan
tersendiri bagi masyarakat di sana dalam membangun daerahnya.
Rumah Sakit Pertama yang didirikan Oleh Belanda di Kutacane atau lebih tepatnya di Kute Lawe Sagu sekitaran tahun 1904COLLECTIE TROPEN MUSEUM |
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara,
Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi
dalam beberapa definisi, di antaranya seperti berikut ini:
Dheleng (Gunung atau hutan) sebagai kekayaan imum alias kepala mukim bersama
rakyatnya di Tanoh Alas. Luasannya selebar wilayah kemukiman dengan
panjang jauh ke dalam hutan ½ (setengah) hari perjalanan kaki, atau
hingga dhalan/pasakh mesosen. Pemanfaatanya diarahkan untuk menjaga pakhik jume (Aliran sungai) tetap normal untuk pertanian/bersawah atau pun
keperluan hidup lainnya terhadap air.
Sama halnya bagi pengebom, peracun, penyetrum, dan pemusnahan ikan.
Terutama ikan jurung, ciih khemis, dan ciih situ dan jenis ikan lainnya
di sepanjang Lawe Alas (Sungai Alas). Atau sungai-sungai kecil, dan irigasi Kute (Desa/nagari), termasuk seluruh tali air di Tanoh Alas. Pelaku akan mendapat
sanksi adat ngateken kesalahen (Pengakuan). Ikan tangkapan di luar ketentuan adat
tersebut harus dikembalikan ke Masyarakat Adat Alas setempat serta dikenai denda tiga
puluh dua penengah (Paling kecil) hingga mbelin (Paling Besar) Sekitar Rp320.000-Rp3.200.000.
Kesenian Peulebat, Seni Palang Pintu Ala Suku Alas C: Dodi Leuser |
Begitu pula jika ada seseorang yang menangkap ikan tanpa seizin
masyarakat adat yang mengelola secara adat di Tanah Alas di wilayah
pinahen (lubuk larangan) dan sejenisnya. Ia dikenakan saksi ngateken
kesalahen (Pengakuan) dan ikan tangkapan tersebut dikembalikan ke Masyarakat Adat Alas Kute (Nagari/Desa)
setempat untuk diserahkan kepada pemiliknya. Serta dikenai denda tiga
puluh dua penengah (Paling kecil) hingga mbelin (Paling Besar) Sekitaran Rp320.000-Rp3.200.000.
Kemudian jika ada orang yang mengambil, menangkap, atau memburu satwa
liar dan sejenisnya tanpa izin Masyarakat Adat Alas setempat. Ia akan mendapat saksi adat
ngateken kesalahen (Pengakuan dan pengadilan). Hasil buruan/tangkapannya tersebut dikembalikan ke
MAA setempat untuk diserahkan atau dikembalikan ke habitatnya bila masih
hidup, dan dikenai denda tiga puluh dua penengah hingga mbelin
(Rp320.000-Rp3.200.000).
Sumber :
- http://www.wacananusantara.org/aturan-adat-suku-alas-dalam-melindungi-alam/
- Widjaja , A.W. (Ed.) 1986 Manusia Indonesia: Individu, Keluarga dan Masyarakat. Jakarta: Penerbit Akademika Pressindo C.V
- Zul Arma. 2010. Aceh Tenggara Negeri Leuser yang Perlu Komitmen. Dimuat di Buletin Tuhoe Edisi XII
- Suwarto (dkk), 2006, Mengangkat Keberadaan Hak-hak Tradisional Masyarakat Adat Rumpun Melayu Se-Sumatera, Pekanbaru : Unri Press.
- Dr. Thalib Akbar, M.Sc. 2004. Sanksi dan Denda Tindak Pidana Adat Alas.
Post a Comment for "Cara Masyarakat Adat Alas Menjaga Alamnya"
Post a Comment
Give Us Your Feedback!